Guru MI
Profesional dan Tantangannya
Oleh : Muflihal
Anhar
A.
Pengertian Guru
Profesional
Satu
tenaga pendidik atau guru yang mengabdi pada sistem negara. Yang menentukan
nasib maju mundurnya satu negara.mewariskan kebudayaan yang menentukan komponen
suatu kualitas sumber budaya manusia. Tidak hanya itu gurupun sebagai agen
penggerak agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat agar menuju lebih
baik. Melalui Pendidik kepada generasi muda yaitu peserta didik. Guru akan
senantiasa menjadi panutan kepada anak didiknya. Mereka akan menuruti apa yang
gurunya ajarkan. Guru tersebut senantiasa memiliki kemampuan dan keahlian dalam
mengatur, membimbing atau mengarahkan
anak didik sebaik-baiknya. Sehingga guru yang mempunyai kemampuanseperti itula
yang dikataka guru propesional.
Rice dan Bishprick menyebutkan bahwa seorang guru profesional mampu mengelola dirinya sendiri dalam tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru yang disebutkan oleh kedua pasangan penulis dikatakan sebagai salah sat proses pergerakan dari ketidak tahuan (ignorance), menjadi tahu, atau dari ketidak matangan menjadi matang (immaturity), dari diarahkan orang lain menjadi mengarah sendiri. Peningkatan mutu pendidikan yang ber basis sekolah (MPMBS) mempersaratkan adanya guru-guru yang mempunyai pengetahuan luas, kematangan, dan mempu menggerrakan dirinya sendiri untuk meningkakan mutu pendidikan, kebenaran apa bila seorangguru mampu mengelola dirinya sendiiri diapun akan mampu mengelola orang lain,. Tapi tidak kebalikannya. Dengan guru yang bisa mengelola dirinya sendiri dia akan mampu mengembangka kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan Glickman (1981) mengatakan bahwa seorang akan bekerja profesional apabila dia mempunyai kemampuan (abilit) dan (motivation).[1]
B.
Upaya
Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru
diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang
lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan
tinggi, misalnya program penyetaraan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III
bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun
demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara
entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya
lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi.
Profesionalisasi
harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan
prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari
organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi
keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon
guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme
seseorang termasuk guru.
Dari beberapa
upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, factor yang paling penting agar
guru-guru dapat menigkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan
banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan
pemerintah tetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya.
Tidak heran kalau guru-guru di Negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan
professional, karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Dalam
Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan Wales untuk meningkatkan
profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji guru diseimbangkan
dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga
tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan
negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman
colonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru semua berubah sehingga kini
dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi
lainnya seperti dokter, jaksa, dll.
Profesionalisme
sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat
dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi
minat dan bakat, dan faktor eksternal yang berkaitan dengan lingkungan
sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru.
Profesionalisme
guru akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan
dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan
persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator
yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu
suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu
sebagai fasilitator, motivator, informatory, komunikator, transformator,
change agent, innovator, konselor, evaluator dan administrator (Soewondo,
1972 dalam Arifin 2000).
Oleh karena
itu, upaya peningkatan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
kurikulum merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya dengan kurikulum itu
sendiri. Mungkin seorang guru yang professional akan mampu mengembangkan
silabus, metode, dan materi pembelajaran walau hanya dengan kurikulum yang
sederhana.[2]
C.
PROFESIONALISME
GURU
Istilah profesional pada umumnya adalah orang
yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara
sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang
dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh
suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari
lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada
keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina
Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus,
kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. a teacher
is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to
behave in new different ways (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru
untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan
merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada
prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan
tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta
bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan
kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh
meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan
melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas
seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait;
(d) penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks
global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(2) Kompetensi
kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a) mantap;
(b) stabil;
(c) dewasa;
(d) arif dan
bijaksana;
(e) berwibawa;
(f) berakhlak
mulia;
(g) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h)
mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
(a)
berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b) menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c) bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d) bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.[3]
D.
Profil
Guru Profesional
Guru merupakan salah satu komponen pendidikan di sekolah yang memiliki peran penting dan strategis. Dikatakan demikian sebab guru tidak hanya mengajar dan mendidik saja, namun sesungguhnya meliputi : (1) guru sebagai pengajar (teacher as instructor); (2) guru sebagai pembimbing (teacher as counsellor); (3) guru sebagai ilmuwan (teacher as scientist); (4) guru sebagai pribadi (teacher as person); (5) guru sebagai penghubung (teacher as communicator); (6) guru sebagai pembaharu (inovator); dan (7) guru sebagai pembangun (teacher as constructor (Adams dan Dickey dalam Hamalik, 2003). Peran guru tersebut menuntut sejumlah kompetensi. Oleh karena itu profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut menurut Purwanto (2002) meliputi: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan, nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Kompetensi-kompetensi tersebut kini menjadi standar kompetensi guru yang nota-bone sekaligus menjadi profil guru profesional, yakni sebagai berikut.
1.
Memahami landasan dan wawasan pendidikan, meliputi:
a. landasan pendidikan, filosofis, sosilogis,
kultural, psikologis, ilmiah dan teknologis;
b.
asas-asas pokok pendidikan;
c.
aliran-aliran pendidikan;
d. teori
belajar;
e.
perkembangan peserta didik;
f.
pendekatan sistem dalam pendidikan;
g.
tujuan pendidikan nasional;
h.
kebijakan-kebijakan pendidikan nasional; dan
i.
kebijakan pendidikan lokal.
2.
Menguasai materi pembelajaran yang menjadi spesifikasinya.
a. Menguasai pengelolaan pembelajaran.
b. Menguasai
evaluasi pembelajaran.
c. Memiliki
kepribadian, wawasan profesi dan pengembangannya[4]
E. Ciri-Ciri Guru Profesional
1. Selalu
punya energi untuk siswanya
Seorang guru
yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan
mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru
yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk
memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru
yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa
mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Punya
keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru
yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan
perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,
membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru
yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu
update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal
kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu
bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
6. Punya
harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru
yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa
dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru
yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan
standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran
mereka memenuhi standar-standar itu.
8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin
sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki
pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan.
Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para
siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang
kolaboratif.
9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses
Pengajaran
Seorang guru
yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa
mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh
yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya
sudah beranjak dewasa.
10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru
yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan
siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.[5]
Sehingga ada beberapa
tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan
profesionalisme (kunandar,2007) meliputi;
1.
Perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi
ini guru harus bisa menyesuaikan diri dengan resfonsif, arif dan bijaksana.
Resposif artinya guru harus bisa mengusai dengan baik produk iptek, terutama
berkaitan dengan dunia pendidikan, seperti pembelajaran menggunakan media.
2.
Krisis moral yang melanda bangsa dan negara indonesia. Akibat dari pengaruh
iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran nilai-nilai tradisional yang
menjunjung tinggi moralitas kini telah bergeser.contohnya; pengaruh dari
hiburan baik dari media cetak maupun elektronik menjurus remaja ke arah
pergaulan bebas dan materialisme.
3.
Krisis sosial, seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan
yang terjadi dalam masyarakat.
4.
Krisis identitas sebagai bangsa dan negara indonesia.
5.
Adanya perdagangan bebas.
Undang-undang nomor
14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen(Surya,2007) merupakan satu landasan
konstitusional yang sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi
para guru dan dosen secara profesional, sejahtera, dan terlindungi.
Undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan: (1) mengangkat harkat citra
dan martabat guru, (2) meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai
pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3)
memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4) memberikan
jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5) meningkatkan
mutu pelayanan dan hasil pendidikan, (6) mendorong peran serta masyarakat dan
kepedulian terhadap guru.
Beberapa substansi UU Guru
dan Dosen yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan
kesejahteraan guru dalam Surya(2007) antara lain yang berkenaan dengan:
- Kualifikasi dan kompetensi guru: yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
- Hak guru: yang berupa penghasilan di atas kebutuhann hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsionmal, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. (pasal 15 ayat 1)
- Kewajiban guru; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
- Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga pendidikan guru yang terpadu.
- Perlindungan; guru mendapat perlindungan hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.[6]
Pendapat
M. Ali (Uzer Usman 1998:15) yang menyatakan, bahwa ada 5 syarat yang harus
dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi guru yang profesional, yaitu:
1. Memiliki
keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Adanya tingkat pendidikan keguruan
yang memadai.
4. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5. Memungkinkan perkembangan
sejalan dengan dinamika kehidupan.[7]
F.
Tantangan Bagi Guru Di Era Globalisasi
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU :
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
24.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.[8]
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
24.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.[8]
DAFTAR PUSTAKA
http://supariarta.blogspot.com/2012/05/tuntutan-tantangan-seorang-guru-dan.html
http://js-ruangberbagi.blogspot.com/2012/08/tantangan-profesi-guru-di-era.html
[1]
Lihat: http://anomtunggal.blogspot.com/2013/04/pengertian-guru-profesional.html#.UchEGJwp0oo
(24 Juni 2013).
[2] Lihat: http://mi-kalimulyo.blogspot.com/2012/01/makalah-profesionalisme-guru-2.html
(24 Juni 2013)
[3] Lihat : http://missendangsari.blogspot.com/2012/04/profesionalisme-guru.html
(24 Juni 2013)
[5] Lihat : http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2012/01/ciri-ciri-guru-profesional.html
(24 Juni 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar