Senin, 24 Juni 2013

UAS ICT

Guru MI Profesional dan Tantangannya
Oleh : Muflihal Anhar

A.       Pengertian Guru Profesional
Satu tenaga pendidik atau guru yang mengabdi pada sistem negara. Yang menentukan nasib maju mundurnya satu negara.mewariskan kebudayaan yang menentukan komponen suatu kualitas sumber budaya manusia. Tidak hanya itu gurupun sebagai agen penggerak agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat agar menuju lebih baik. Melalui Pendidik kepada generasi muda yaitu peserta didik. Guru akan senantiasa menjadi panutan kepada anak didiknya. Mereka akan menuruti apa yang gurunya ajarkan. Guru tersebut senantiasa memiliki kemampuan dan keahlian dalam mengatur, membimbing atau mengarahkan anak didik sebaik-baiknya. Sehingga guru yang mempunyai kemampuanseperti itula yang dikataka guru propesional. 


Rice dan Bishprick menyebutkan bahwa seorang guru profesional mampu mengelola dirinya sendiri dalam tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru yang disebutkan oleh kedua pasangan penulis dikatakan sebagai salah sat proses pergerakan dari ketidak tahuan (ignorance), menjadi tahu, atau dari ketidak matangan menjadi matang (immaturity), dari diarahkan orang lain menjadi mengarah sendiri. Peningkatan mutu pendidikan yang ber basis sekolah (MPMBS) mempersaratkan adanya guru-guru yang mempunyai pengetahuan luas, kematangan, dan mempu menggerrakan dirinya sendiri untuk meningkakan mutu pendidikan, kebenaran apa bila seorangguru mampu mengelola dirinya sendiiri diapun akan mampu mengelola orang lain,. Tapi tidak kebalikannya. Dengan guru yang bisa mengelola dirinya sendiri dia akan mampu mengembangka kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan Glickman (1981) mengatakan bahwa seorang akan bekerja profesional apabila dia mempunyai kemampuan (abilit) dan (motivation).[1]
B.       Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi, misalnya program penyetaraan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi.
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, factor yang paling penting agar guru-guru dapat menigkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di Negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan professional, karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan Wales untuk meningkatkan profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman colonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru semua berubah sehingga kini dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dll.
Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat, dan faktor eksternal yang berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru.
Profesionalisme guru akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informatory, komunikator, transformator, change agent, innovator, konselor, evaluator dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan kurikulum merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya dengan kurikulum itu sendiri. Mungkin seorang guru yang professional akan mampu mengembangkan silabus, metode, dan materi pembelajaran walau hanya dengan kurikulum yang sederhana.[2]

C.       PROFESIONALISME GURU
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a) mantap;
(b) stabil;
(c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana;
(e) berwibawa;
(f) berakhlak mulia;
(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.

(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.[3]



D.    Profil Guru Profesional

Guru merupakan salah satu komponen pendidikan di sekolah yang memiliki peran penting dan strategis. Dikatakan demikian sebab guru tidak hanya mengajar dan mendidik saja, namun sesungguhnya meliputi : (1) guru sebagai pengajar (teacher as instructor); (2) guru sebagai pembimbing (teacher as counsellor); (3) guru sebagai ilmuwan (teacher as scientist); (4) guru sebagai pribadi (teacher as person); (5) guru sebagai penghubung (teacher as communicator); (6) guru sebagai pembaharu (inovator); dan (7) guru sebagai pembangun (teacher as constructor (Adams dan Dickey dalam Hamalik, 2003). Peran guru tersebut menuntut sejumlah kompetensi. Oleh karena itu profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut menurut Purwanto (2002) meliputi: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan, nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Kompetensi-kompetensi tersebut kini menjadi standar kompetensi guru yang nota-bone sekaligus menjadi profil guru profesional, yakni sebagai berikut.
1. Memahami landasan dan wawasan pendidikan, meliputi:
a. landasan pendidikan, filosofis, sosilogis, kultural, psikologis, ilmiah dan teknologis;
b. asas-asas pokok pendidikan;
c. aliran-aliran pendidikan;
d. teori belajar;
e. perkembangan peserta didik;
f. pendekatan sistem dalam pendidikan;
g. tujuan pendidikan nasional;
h. kebijakan-kebijakan pendidikan nasional; dan
i. kebijakan pendidikan lokal.
2. Menguasai materi pembelajaran yang menjadi spesifikasinya.
a.        Menguasai pengelolaan pembelajaran.
b.      Menguasai evaluasi pembelajaran.
c.       Memiliki kepribadian, wawasan profesi dan pengembangannya[4]

E. Ciri-Ciri Guru Profesional
1. Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.
10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.[5]
Sehingga ada beberapa tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan profesionalisme (kunandar,2007) meliputi;
1.        Perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini guru harus bisa menyesuaikan diri dengan resfonsif, arif dan bijaksana. Resposif artinya guru harus bisa mengusai dengan baik produk iptek, terutama berkaitan dengan dunia pendidikan, seperti pembelajaran menggunakan media.
2.        Krisis moral yang melanda bangsa dan negara indonesia. Akibat dari pengaruh iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran nilai-nilai tradisional yang menjunjung tinggi moralitas kini telah bergeser.contohnya; pengaruh dari hiburan baik dari media cetak maupun elektronik menjurus remaja ke arah pergaulan bebas dan materialisme.
3.        Krisis sosial, seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat.
4.        Krisis identitas sebagai bangsa dan negara indonesia.
5.        Adanya perdagangan bebas.
 Undang-undang nomor 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen(Surya,2007) merupakan satu landasan konstitusional yang sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen secara profesional, sejahtera, dan terlindungi. Undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan: (1) mengangkat harkat citra dan martabat guru, (2) meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3) memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4) memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5) meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, (6) mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
Beberapa substansi UU Guru dan Dosen yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru  dalam Surya(2007) antara lain yang berkenaan dengan:
  1. Kualifikasi dan kompetensi guru: yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
  2. Hak guru: yang berupa penghasilan di atas kebutuhann hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsionmal, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. (pasal 15 ayat 1)
  3. Kewajiban guru; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
  4. Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga pendidikan guru yang terpadu.
  5. Perlindungan; guru mendapat perlindungan hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.[6]
Pendapat M. Ali (Uzer Usman 1998:15) yang menyatakan, bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi guru yang profesional, yaitu:
1.   Memiliki keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.   Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.   Adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.   Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.   Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.[7]

F.       Tantangan Bagi Guru Di Era Globalisasi
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007 tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU :
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
24.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.[8]

















DAFTAR PUSTAKA

http://supariarta.blogspot.com/2012/05/tuntutan-tantangan-seorang-guru-dan.html
http://js-ruangberbagi.blogspot.com/2012/08/tantangan-profesi-guru-di-era.html



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar